SERANGBANTEN,DUASATU.NET- Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggerebek pelaku tindak pidana prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kec. Panongan Kab. Tangerang, Selasa (31/5/2022) lalu.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan, dari ungkap kasus di tempat kejadian perkara (TKP) petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HM (42) pemilik ruko dan NA (22) operator admin media sosial (medsos), selain itu petugas juga mengamankan 9 orang terapis,"Rabu (15/6/2022).
Dedi membeberkan, awal pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula dari Patroli Cyber personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan Patroli cyyber di Platform Michat, ada satu akun menjajakan jasa prostitusi online.
Selanjutnya di lakukan penyelidikan melalui percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percakapan, NA melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak menuju ruko yang di maksud dan setibanya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus seharga Rp.500 ribu dan transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut,"terang Dedi.
" Atas keterangan itu petugas pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko di amankan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, HM selaku pemilik tempat yang mempekerjakan NA dalam mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan 9 terapis seharga Rp.500 ribu dengan pembagian hasil Rp.100 ribu untuk pemilik tempat, Rp.50 ribu jasa operator dan sisanya untuk para terapis.
" Dedi menambahkan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp.3.090.000.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkas Dedi. (EDI)