Curi Getah Karet, Dua Pelaku di Amankan Polsek Rimbo Bujang - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 01 Juni 2022

Curi Getah Karet, Dua Pelaku di Amankan Polsek Rimbo Bujang

Foto: dok Polsek Rimbo Bujang

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Polsek Rimbo Bujang mengamankan 2 orang pelaku pencurian getah karet di Jl. 21 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Kottama menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jl 21 Desa Rimbo Mulyo telah terjadi pencurian getah karet, kedua orang pelaku saat ini sudah berhasil di amankan di Polsek Rimbo Bujang," ucapnya, Senin (30/5/2022).

Pelaku adalah Lateh (24) warga Dusun Tanjung Candi, Kecamatan Tanah Sepenggal dan Maradona (19) warga Dusun Tanjung Candi, Kecamatan Tanah Sepenggal keduanya warga dari Kabupaten Bungo," urai Cindo.

" Kedua pelaku melakukan aksinya pada Senin (30/5/2022) sekira pukul 15.30 Wib, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo dan 1 karung Getah karet, "bebernya.

" Cindo menegaskan, kedua pelaku di kenakan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-salamanya 3 tahun dan denda Rp.900 ribu. Pasal 364 KUHP di maksud ialah perbuatan pencurian jika harga barang yang di curi tidak lebih dari 250 Rupiah. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda