Disprindagnaker Himbau Perusahaan Sawit dan Karet di Tebo Tidak Pekerjakan Anak di Bawah Umur - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 09 Juni 2022

Disprindagnaker Himbau Perusahaan Sawit dan Karet di Tebo Tidak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Ali Bato Kabid Naker Naker Tebo/foto : Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas perindustrian perdagangan dan tenaga kerja (Disprindag naker) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi kembali mengimbau kepada perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala dinas (Kadis) Perindagnaker Tebo melalui Kabid Tenaga kerja (Naker) Ali Bato, pada sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi untuk tidak menerima pekerja terutama di perusahaan perkebunan dan karet, Rabu (8/6/2022).

" Disampaikan Ali Bato, tahun 2021 lalu telah mengundang 10 perusahaan yang ada di Kabupaten Tebo, membuat pernyataan untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur di perusahaan mereka masing-masing.

Pernyataan tersebut dibuat dalam berita acara sehingga pelaksanaan undang-undang tenaga kerja bisa teraplikasi dengan baik di Kabupaten Tebo dalam menindaklanjuti undang-undang perlindungan anak, "ucap Ali Bato.

Kemudian lanjut Ali Bato, bagi usia pekerja di setiap perusahaan, minimal nya harus berusia 18 tahun. 

Perusahaan yang telah membuat pernyataan tertulis terutama bagi perusahaan sawit karena ini berkaitan dengan black campaign di negara Eropa tentang pengelolaan sawit di Indonesia dan kita diminta untuk membuat pernyataan dan berlaku untuk selamanya, "pungkas Ali Bato.

Alu Bato menyebut perusahaan yang telah membuat pernyataan tidak pekerjakan anak di bawah umur adalah PT Tebo Indah, PT TPIL, PT SKU, PT Mega Sawindo, PT Bintang Selatan Agro, PT Rigunas Agri Utama, PT PTPN dan masih ada lagi, "pungkasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda