LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Edarkan ratusan butir obat farmasi tanpa izin edar, warga Kecamatan Cileles di tangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Pelaku AD (20) ditangkap di bangunan bekas warung jajaran di Kp. Pamatang Desa Gumuruh Kecamatan karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil di amankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, membenarkan kejadian tersebut.
" Benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Minggu (5/6/2022) telah mengamankan AD di sebuah bangunan bekas warung jajaran di Kp. Pamatang Desa Gumuruh Kec. Cileles, "jelasnya Jum'at (17/6/2022).
Malik membeberkan, dari tangan pelaku AD, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 494 butir obat merk Tramadol HCI, 347 butir obat merk Hexymer dan uang Rp. 20 ribu.
" Diuraikan Malik, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.
Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain yang sudah di ketahui identitasnya berinisial F, "ucap Malik meyakini.
" Atas perbuatannya tegas Kasat, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (A.ABDUROHIM)