Langgar Aturan, Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran Polres Tindak Truk Batu Bara - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 08 Juni 2022

Langgar Aturan, Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran Polres Tindak Truk Batu Bara

Foto : Ilham duasatu.net

JAMBI,DUASATU.NET- Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) melakukan patroli dan penindakan kendaraan truk batubara yang melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakkan terhadap kendaraan truk batubara yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan.

Mulia menegaskan, hari ini ada 8 truk batubara yang beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan dan melebihi muatan dari 7 pemegang Zian usaha pertambangan (IUP) yang ada di Jambi, "katanya, Rabu (8/6/2022).

"  Tujuh pemegang IUP ini dua dari Sarolangun, tiga Koto Boyo, Batanghari, 1 di Tebo dan 1 di Bungo," ungkap Mulia.

Selain itu lanjut Mulia, pihaknya bakal melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah di sepakati dan tidak ada yang merasa di rugikan.

" Kami harapkan pemegang IUP dan para sopir untuk matuhi SE Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi," pungkas Mulia. (ILHAM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda