Melarikan Diri, Saat Satpol PP Tebo Akan Sosialisasi Ke Rumah Pemilik Ternak - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 11 Juni 2022

Melarikan Diri, Saat Satpol PP Tebo Akan Sosialisasi Ke Rumah Pemilik Ternak

Foto: Satpol PP Kabupaten Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) No 8 tahun 2014 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, kembali melakukan sosialisasi penertiban ternak milik warga yang berkeliaran di tempat umum.

Kasat Pol PP Kabupaten Tebo, Taufik Khaldy menegaskan, sosialisasi di lakukan dengan cara turun langsung ke rumah-rumah warga pemilik ternak di buatkan surat pernyataan bersedia untuk mengandangkan ternak peliharaannya.

Dalam sosialisasi penertiban ternak yang akan di lakukan selama 2 minggu ini, kita bersama tim yaitu melibatkan Lurah, Camat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, "ujar Taufik Khaldy, Jum'at (10/6/2022).

Meski diakui Taufik Khaldy ada beberapa pemilik ternak yang lari dari rumahnya saat Pol PP bersama Tim akan melakukan sosialisasi ke rumah-rumah, mereka menganggap ada penangkapan ternak, padahal kita tidak seperti itu.

" Untuk saat ini dijelaskan Taufik Khaldy, masih bersifat sosialisasi dan edukatif melalui pendekatan persuasif kepada pemilik ternak untuk menumbuhkan kesadaran.

" Namun sebaliknya jika belum sadar, pada waktunya Pol PP akan beraksi melakukan tindakan, "tegas Kasat Pol PP.

Sanksi akan diberikan kepada pemilik ternak yang membandel sesuai Perda No 8 tahun 2014 termaktub di dalamnya yaitu ternak besar seperti sapi dikenakan Rp.500 ribu plus biaya pemeliharaan/hari Rp.50 ribu.

Kemudian lanjut Taufik Khaldy, untuk ternak kecil seperti kambing/domba di denda Rp. 250 ribu/ekor di tambah biaya pemeliharaan Rp.25 ribu, semakin hari tidak di ambil atau di tebus pemiliknya maka akan menambah biaya pemeliharaannya.

" Harapannya dengan sosialisasi dan surat pernyataan tersebut, kesadaran masyarakat yang kita inginkan. Tindakan penertiban adalah tindakan akhir, berat untuk kita lakukan tapi harus di lakukan jika belum tertib, "pungkas Kasat Pol PP. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda