TANGERANG,DUASATU.NET- Seorang pria berinisial SHR alias Mamo (28), warga Kampung Kronjo Pontang, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, berhasil ditangkap jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (15/6/2022).
Pria pengangguran ini ditangkap diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Kampung Gaga, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo.
" Penangkapan berawal laporan korban H yang kehilangan sepeda motor diparkir di depan rumahnya di Kampung Muncung, Kecamatan Kronjo pasar, Kamis (27/2/2020) lalu, tersangka pencurian tersebut adalah SHR," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma melalui Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja, Senin (20/6/2022).
AKP Sri menjelaskan awal kronologis kejadian, korban mengantarkan anaknya ke sekolah, setelah itu memarkirkan sepeda motornya di depan rumah, sekitar 20 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati motornya sudah hilang, lalu korban melapor ke Polsek Kronjo," beber Sri.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan, saat petugas melakukan observasi kewilayahan, mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis matic.
Atas informasi itu petugas menindak lanjutinya dan melakukan identifikasi kendaraan yang hendak dijual, petugas berkeyakinan motor itu adalah motor yang dilaporkan hilang oleh korban H karena memiliki ciri-ciri yang identik.
" Sehingga petugas pun mengamankan tersangka SHR dan membawa barang bukti sepeda motor. Saat interogasi, tersangka SHR mengakui telah mencuri motor di wilayah Muncung," kata Kapolsek.
Tersangka SHR, selain kerap melakukan aksi curanmor, lanjut Kapolsek mengaku kerap melakukan aksi pencurian atau bobol rumah kosong.
" Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," tegas Kapolsek. (EDI)