Penyidik Kejari Tebo Tahan Tersangka Perkara Peningkatan Jalan Simp Logpon - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 15 Juni 2022

Penyidik Kejari Tebo Tahan Tersangka Perkara Peningkatan Jalan Simp Logpon

Foto : Ardi, duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Tebo tahan 3 orang tersangka dalam perkara proyek peningkatan jalan simpang logpon tahun anggaran 2019.

Kajari Tebo melalui Kasi Pidsus Wawan Kurniawan, menegaskan tiga tersangka yang di lakukan penahanan oleh penyidik antara lain, T seorang PPK, S direktur PT Nai Adipati Anom dan Is kontraktor pelaksana di lapangan, "bebernya, Rabu (15/6/2022).

Penahan dilakukan penyidik Kejari Tebo selama 20 hari kedepan. Sedangkan kerugian negara saat ini tengah di lakukan penghitungan oleh tim BPKP Provinsi Jambi.

Dalam perkara ini lanjut Wawan setidaknya melibatkan 24 orang saksi yang telah di lakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ketiga tersangka saat di lakukan pemeriksaan oleh penyidik di dampingi oleh kuasa hukumnya.

Pasal yang di sangkakan terhadap masing-masing tersangka adalah UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor, UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

" Ancaman setiap pasal berbeda untuk pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan untuk pasal 3 minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, "tegas Wawan. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda