Ternak milik warga yang berkeliaran di tertibkan Satpol PP Tebo/foto dok Satpol PP
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Satpol PP Kabupaten Tebo melakukan penertiban dan pengembangan ternak yang berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum di Kelurahan Muara Tebo Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Rabu (15/6/2022).
Kasat Pol PP Kabupaten Tebo, Taufik Khaldy mengatakan, berdasarkan Perda ternak nomor 8 tahun 2014 tentang pengembangan dan penertiban ternak personel kita melaksanakan kegiatan penertiban ternak.
Dalam penertiban ternak yang di lakukan di Kelurahan Muara Tebo dan Tebing tersebut, jelas Kasat Pol PP, setidaknya petugas berhasil menertibkan 2 ekor sapi dan 11 ekor kambing.
Penertiban ternak lanjut Kasat Pol PP, di pimpin oleh Kabid PPUD dan Kabid Trantib, melibatkan, Camat Tebo Tengah, Lurah Muara Tebo dan Tebing Tinggi, Babinsa Muara Tebo dan Tebing Tinggi, "tandasnya.
" Diketahui sebelumnya Satpol PP telah melakukan sosialisasi penertiban hewan ternak kepada warga dan mengedukasi secara persuasif untuk menumbuhkan kesadaran.
" Namun sebaliknya jika belum sadar, pada waktunya Pol PP akan beraksi melakukan tindakan, "tegas Kasat Pol PP, Jum'at (10/6/2022) lalu.
Sanksi akan diberikan kepada pemilik ternak yang membandel sesuai Perda No 8 tahun 2014 termaktub di dalamnya yaitu ternak besar seperti sapi dikenakan Rp.500 ribu plus biaya pemeliharaan/hari Rp.50 ribu.
Kemudian lanjut Taufik Khaldy, untuk ternak kecil seperti kambing/domba di denda Rp. 250 ribu/ekor di tambah biaya pemeliharaan Rp.25 ribu, semakin hari tidak di ambil atau di tebus pemiliknya maka akan menambah biaya pemeliharaannya.
" Harapannya dengan sosialisasi dan surat pernyataan tersebut, kesadaran masyarakat yang kita inginkan. Tindakan penertiban adalah tindakan akhir, berat untuk kita lakukan tapi harus di lakukan jika belum tertib, "pungkas Kasat Pol PP. (ARD)