Tiga Perusahaan Tambang Batubara di Batanghari-Jambi di Duga Langgar Aturan - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 15 Juni 2022

Tiga Perusahaan Tambang Batubara di Batanghari-Jambi di Duga Langgar Aturan

Foto : Ilham duasatu.net

BATANGHARI,DUASATU.NET- PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), PT Kasongan dan Nanriang, dalam aktivitasnya ketiga perusahaan ini di duga tidak mentaati aturan, melakukan penambangan batu bara di Kecamatan Bathin XIV, Mersam dan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Terkait hal ini, Heriyanto aktivis pemuda peduli Batanghari asal Kecamatan Mersam melaporkan ketiga perusahaan tersebut ke Presiden Joko Widodo serta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dirjen ESDM.

Heriyanto menduga, PT BBMM, PT Kosongan dan Nangriang melakukan pertambangan tanpa izin karena tidak memiliki izin Stockpile batubara seperti izin perusahaan ini harus jelas dan dugaan kita saat ini mereka tanpa IUP, IPR atau IUPK yang jelas, "katanya, Rabu (15/6/2022).

Maka ungkap Heriyanto, perbuatannya adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, ketiga perusahaan ini sebaiknya di stop dulu operasinya, "katanya.

" Disini kita bukan mencari kesalahan, tapi ini faktanya dan sama-sama belajar dalam aturan yang berlaku di republik ini. sebagai payung hukum, Undang-Undang No.3 Tahun 2020 Tentang pertambangan mineral dan batubara UU Minerba telah menyediakan berbagai regulasinya, "ucap Heriyanto.

Harapannya tentu supaya kegiatan usaha pertambangan dapat berjalan aman, efektif, dan tentunya dapat di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

" Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah di wajibkan, jika tidak, sama saja dengan menyerobot tanah milik Nlnegara,” tegas Heriyanto.

Ketiga perusahaan ini diduga banyak melanggar peraturan Menteri ESDM RI Nomor 5 Tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko sektor ESDM dan standar kegiatan usaha dan produk, penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko subsektor mineral dan batubara.

“Justru kata Heriyanto, saat ini banyak pelaku usaha yang tidak memilik izin dan termasuk tindak pidana pertambangan menurut undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Minerba dan telah menyediakan berbagai regulasi pelanggaran. (ILHAM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda