TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Peminat tenaga kerja magang ke Jepang, di Kabupaten Tebo masih cukup rendah, hal ini dapat di lihat dari peserta yang mendaftarkan diri ke Disprindagnaker setiap tahunnya, untuk tahun 2022 ini saja hanya 14 orang yang mendaftar.
Kepala dinas Prindagnaker Tebo melalui Kabid tenaga kerja (Naker) Ali Bato menjelaskan, berkaitan dengan tenaga kerja yang mengikuti untuk magang ke Jepang, di dasari adanya MoU antara pemerintah Indonesia melalui Disprindag Nakertrans Jambi dalam program Government to Government (G to G) dengan pemerintah Jepang.
Selama pandemi 2020-2021 program G to G di tiadakan, namun di tahun 2022 program ini kembali di buka untuk pengiriman tenaga kerja magang ke Jepang, "ungkap Ali Bato Jum'at (29/7/2022).
Ali Bato melanjutkan, untuk tahun ini Kabupaten Tebo mengirimkan 14 orang peserta untuk mengikuti tes magang ke Jepang terdiri 4 wanita dan 10 laki-laki.
Tanggal 26 Juli kemarin ungkap Ali Bato, sudah dilaksanakan seleksi yang berhak dikirimkan ke Jepang dan saat ini dari 14 orang yang mendaftar tinggal menunggu hasil seleksi dari Balai Latihan Kerja (BLK) UPTD Provinsi Jambi.
Proses seleksi tahap pertama meliputi tes fisik dan pengetahuan umum di lakukan selama seminggu sedangkan untuk tahap kedua adalah seleksi pendidikan dan latihan (Diklat) bahasa dan kejuruan di BLK selama sebulan.
Biaya bagi peserta magang yang mengikuti seleksi tahap satu dan lulus secara administrasi di tanggung secara mandiri.
" Namun jika sudah lulus seleksi tahap kedua dan dinyatakan masuk dan berhak untuk mengikuti Diklat, biaya makan dan tempat tinggal mereka di tanggung oleh pemerintah melalui anggaran BLK.
Kemudian bagi peserta magang yang lulus semua seleksi, keberangkatannya semua akan di biayai oleh perusahaan yang menampung mereka di Jepang.
" Selama peserta magang di Jepang, makan dan tempat tinggal serta gaji mereka dibayarkan setiap bulan sesuai standar gaji dengan mata uang Yen, jika di konversikan ke rupiah dalam 1 bulan tidak kurang dari Rp. 16 juta, "kata Ali Bato.
" Peserta magang ini hanya berlaku maksimal selama 3 tahun setelah itu tidak bisa di perpanjang kecuali yang bersangkutan menjadi Pekerja Migran (PMI) apabila perusahaan yang menampungnya menawarkan untuk tetap bekerja di Jepang "pungkas Ali Bato. (ARD)