Dugaan Pungli, Satreskrim Polresta Tangerang Amankan Mantan Kades Cikupa dan 3 Rekannya - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 05 Juli 2022

Dugaan Pungli, Satreskrim Polresta Tangerang Amankan Mantan Kades Cikupa dan 3 Rekannya

Empat tersangka yang di amankan Satreskrim Polresta Tangerang/foto: Polresta Tangerang 

TANGERANG,DUASATU.NET- Diketahui Satreskrim Polresta Tangerang telah mengamankan mantan Kepala desa (Kades) Cikupa Kabupaten Tangerang-Banten berinisial AM, Sekdes SH, Kaur perencanaan MI dan MSE Kaur keuangan lantaran melakukan Pungutan liar pembuatan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, AM pemimpin ketiga tersangka lainnya menggunakan uang hasil pungli untuk modal mencalonkan Kades pada tahun 2021 lalu.

" Di jelaskan Romadhon, AM sebagai incumbent waktu itu, di duga turut menggunakan uang hasil pungli ketika mencalonkan diri sebagai Kades pada tahun lalu," katanya, Selasa (5/7).

Dalam kasus ini Romdhon menyebut, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 100.150.000 dan kwitansi penggunaan uang hasil pungli dan beberapa dokumen.

Dari para tangan tersangka polisi amankan juga sejumlah uang tunai dan bukti-bukti pendukung lainnya," katanya lagi.

" Bilang Romdhon, hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan dugaan kasus pungli PTSL, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, "tegasnya meyakini.

Selain itu Romadhon menambahkan, selama menjalankan aksinya, ke empat tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp. 2 miliar dari 1.319 pemohon PTSL pada tahun 2020 hingga 2021, "ucapnya demikian. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda