TANGERANG,DUASATU.NET-Sebelumnya 4 orang mantan anggota struktural kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma Rabu (6/7/2022), mengatakan keempat orang berinisial AM (55), SH (41), MI (50), MSE (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Ini kita tangani perkara Tipikor yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL," kata Romdhon.
Terkait kasus Tipikor Pungli ini kata Romdhon, pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022, sebanyak 1.316 saksi dan korban telah diperiksa.
" Dalam kurun waktu tahun 2020-2021 jumlah korban mencapai 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp. 2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku," kata Romadhon lagi.
Para tersangka mematok harga Pungli terhadap para pemohon program PTSL. Harga yang dipatok para tersangka bervariasi bagi para pemohon program PTSL itu mulai dari Rp. 500 ribu hingga jutaan rupiah.
"Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp. 500 ribu. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap di kenakan biaya Rp.1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta," beber Romadhon.
Modus para pelaku, jelas Romadhon dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.
" Untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan mengumpulkan data dan mensosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL," ungkapnya.
Romdhon menyebut, AM selaku pemimpin ketiga tersangka lainnya juga menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan Kades tahun 2021.
" AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu," katanya.
Saat ini, kata Romdhon, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari para pelaku. Seperti uang tunai hasil korupsi PTSL Rp100 juta, kuitansi, flashdisk, buku tabungan hingga dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.
"Intinya kepengurusan terkait PTSL tidak ada biaya tambahan, itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. (EDI)