TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, hari ini Jum'at (29/7/2022) melimpahkan kasus dugaan Tindak pidana korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon-Tanjung APBD Provinsi Jambi, tahun 2019 ke Pengadilan negeri (PN) Tipikor Jambi.
Kepala Kejari Tebo melalui Kasi Tindak pidana khusus (Pidsus) Wawan Kurniawan menegaskan, bahwa kasus peningkatan jalan dengan tiga orang tersangka TS, S dan H.IS, telah kami limpahkan ke PN Tipikor Jambi hari ini, tinggal menunggu jadwal penetapan persidangan.
" Wawan melanjutkan, berkas perkara sudah di limpahkan ke pengadilan, namun tahanan saat ini masih di lapas Muara Tebo, dan apakah nanti pada saat lanjutan penentapan penanganan oleh majelis hakim yang ditunjuk PN Tipikor di pindah ke lapas Jambi atau tidak belum bisa memastikan,"ungkapnya.
" Untuk sementara ini sambung Wawan, tiga tersangka/terdakwa, kita sambil melihat pengembangan lanjutan pada saat pembuktian saksi-saksi nanti di persidangan, "ujarnya meyakini. (ARD)