Diduga Serobot Lahan, Dua Perusahaan di Gugat Warga - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 08 Agustus 2022

Diduga Serobot Lahan, Dua Perusahaan di Gugat Warga

Mediasi antara kedua perusahaan dan warga di ruang Cakra PN Tebo/foto: Istimewa 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejumlah warga Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi melakukan gugatan terhadap perusahaan tambang batubara yaitu PT. Daya Bambu Sejahtera (DBS) tergugat 1 dan PT. Madya Utama Lima (MULI) tergugat II.

Selain perusahaan, sejumlah warga juga menggugat Hj. Masado sebagai tergugat III yang dianggap telah bersekongkol melawan hukum dengan 2 perusahaan tambang batubara tersebut.

Ryan Mirza Valiandra, kuasa hukum pihak penggugat menyampaikan bahwa bidang tanah seluas 2,5 hektare adalah milik kliennya. Bahkan, lahan yang di serobot perusahaan itu sudah dikuasai kliennya sejak tahun 1994 silam, "ungkapnya, Senin (8/8/2022).

" Namun kenapa 2 perusahaan ini justru bekerjasama dengan tergugat III yang tidak ada kaitan hukum antara mereka bertiga. Sementara, klien kita sudah melakukan pancah tebang dan penanaman karet hingga menuai hasil," beber Ryan, Senin (8/8/2022) di halaman kantor Pengadilan Negeri Tebo.

Gugatan ini masih dalam tahap mediasi antara penggugat dan yang digugat, "ujar Ryan. Mediasi kali ini belum menemukan titik terang dan akan di lakukan mediasi lanjutan dijadwalkan pada pekan depan, Selasa (15/8/2022).

" Kita masih bersikukuh, karena kliennya punya banyak saksi siap untuk bersuara jika lahan yang diduga digarap oleh perusahaan itu milik kliennya," tegas Ryan.

Selain itu Ryan mengaku, selama penguasaan fisik lahan sejak puluhan tahun lalu tidak pernah ada gangguan dan pihak lain yang mengklaim termasuk tergugat III Hj. Masadoh.

" Belum ada penyelesaian antara klien kita dengan Hj. Masado tapi kenapa PT. DBS dan PT. MULI, masih menggarapnya," ucapnya.

" Diketahui bahwa dua perusahaan yang bergerak di bidang tambang Batubara ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2021 ini, hingga saat ini sama sekali tidak pernah melakukan ganti rugi dan justru malah bekerjasama dengan Hj. Masado.

Sementara itu terkait adanya dugaan penyerobotan lahan warga Desa Mengupeh ini, kedua belah pihak perusahaan belum berani memberikan keterangan terkait gugatan yang di layangkan warga ke Pengadilan Negeri Tebo, bahkan terkesan bungkam. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda