TANGERANG,DUASATU.NET- Seorang oknum Lembaga swadaya masyarakat (LSN) Kesatria Muda, berinisial MF (37) mengamuk dan merusak fasilitas umum kantor DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menegaskan, pihaknya menyimpulkan MF tersangka, perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang,"Sabtu (27/8/2022).
" Dipaparkan Zamrul kejadian bermula saat MF bersama rekan Lsm-nya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi, pelaku merasa tidak puas, tersulut emosi hingga merusak fasilitas kantor.
" Motifnya yang bersangkutan kesal karena respons lambat terkait surat yang disampaikan teman Lsm-nya, mungkin belum ada kepuasan," Zamrul mengatakan.
Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan, merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
" Dasar penahanan, ungkap Zamrul, ancamannya di bawah 4 tahun, jadi kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan dan di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga. (EDI)