TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Wakil Ketua (Waka) bersama anggota DPRD Tebo lintas komisi inspeksi mendadak (Sidak) ke lapangan menindaklanjuti laporan pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Kades
Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Maulina Gautami, Senin (29/8/2022).
Sidak dipimpin oleh Waka I DPRD Tebo, Aivandri, AB dan Waka II DPRD Syamsu Rizal, di dampingi anggota dewan lintas komisi. Diketahui sebelumnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades pernah di laporkan masyarakat desa Wanareja didampingi Ormas DPD Pekat IB Kabupaten Tebo.
Inspeksi DPR diawali dengan pertemuan di kantor desa Wanareja dihadiri Camat dan Kapolsek Rimbo Ulu, Kades Wanareja, perwakilan BPN, warga yang menguasai tanah negara dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan argumen yang disampaikan oleh Kades Wanareja Maulina Gautami, warga yang menguasai tanah negara, tokoh masyarakat desa Wanareja dan ditengahi oleh anggota DPRD Tebo yang melakukan sidak.
Rombongan sidak didampingi 2 orang pegawai BPN Tebo, melakukan cek ke tanah negara yang dikuasai oleh warga dan didampingi perwakilan Pemdes Wanareja dan tokoh masyarakat.
Mencuatnya persoalan tersebut, diawali dari salah satu warga yang selama ini menguasai tanah negara di desa Wanareja akan mengurus Sporadik ke kantor desa, namun ditolak oleh Kades karena tanah negara tersebut diklaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Wanareja.
Pada sidak, ada beberapa kesimpulan diantaranya, tanah bengkok/TKD tidak bisa dimiliki perorangan, kemudian yang sudah menempati sebagai tempat tinggal/rumah agar dirembukkan ulang dengan desa terkait status tempat tinggal.
Pihak Desa memetakan TKD dengan melibatkan BPN, Status 3 buah Sertifikat akan dikoordinasikan dengan BPN. Desa agar menyampaikan data masyarakat yang menempati TKD baik rumah disertai dengan luasnya dilampirkan KTP/KK, Data tersebut paling lambat diterima satu Minggu.
Sementara itu ketua Ormas DPD Pekat IB Kabupaten Tebo, Romi Faisal menyatakan untuk penyelesaian tersebut, Pemerintah harus memikirkan dampak sosialnya dan terkait tanah negara yang diklaim oleh Kades sebagai TKD, apa perlakuan hukum selama ini dari desa.
" Lanjut Romi, secara perlakuan hukum, Pemdes Wanareja tidak bisa membuktikan tanah negara itu TKD sedangkan warga yang mengelola dan menguasai tanah negara tersebut sudah lebih dari 20 tahun.
Romi menambahkan, lahan tersebut tidak dapat di klaim oleh pemerintah desa sebagai lahan TKD sebab lahan itu di garap oleh masyarakat secara mandiri menggunakan biaya sendiri tanpa ada bantuan dari pemerintah desa atau pun subsidi, hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 1992 hingga saat ini, dan lahan itu di kuasai oleh masyarakat dari tahun 1992 hingga saat ini.
" Menurut ketua pekat IB, semestinya itu harus diberlakukan pasal 24 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 yang menyebutkan, setiap orang menguasai lahan lebih dari 20 tahun berhak untuk mendaftarkan diri sebagai pemilik lahan dan dalam pasal ini menguatkan penguasaan fisik lebih menentukan atas kepemilikan lahan dan sudah ada putusan dari mahkamah agung yang membatalkan sertipikat dan memenangkan pihak pihak yang menguasai fisik lahan tersebut.
Sesuai yurisprudensi putusan MA no register 1409 K/Pdt/1996 dengan tanggal putusan 21 Oktober 1997, "pungkas Romi. (ARD)