LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Pasca penutupan dan penangkapan pelaku terduga penambangan batu bara ilegal hari ini Selasa (2/8/2022) Polda Banten gelar olah TKP di Kampung Lame Copong Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara didampingi langsung petinggi perhutani BKPH, tim KPH, Korkam KPH Banten, Pabin Polhut, Kasi PPB KSS HKTA, KKS perencanaan SDH, Danru dan anggota Polhut serta Hadir juga dari PHW 1 Bogor.
Polda Banten memberi warning kepada penambang ilegal di tanah milik maupun di tanah perhutani segera mengurus perizinan atau berhenti agar tidak melawan hukum dan melanggar hukum, Perum Perhutani meminta kepenegak hukum terus bersinergi memberantas tambang ilegal batu bara yang marak menjadikan efek jera bagi pelakunya.
Asisten Perhutani KPH Banten Nurjaeni menegaskan, pihaknya melakukan pendampingan, dimana sebelumnya ada informasi pada (26/7/2022) Polda Banten melakukan penangkapan pengangkut batu bara di Blok Lame Copong RPH Panyaungan timur BKPH Bayah, adapun nama pelaku dan jenis kendaraan pengangkut batu bara illegal tersebut kami tidak mengetahui secara pasti, "katanya.
" Lanjut Nurjaeni, kami selaku pengelola kawasan hutan diminta bantuan untuk mendampingi tim Polda Banten ke TKP,
untuk memastikan batas kawasan hutan yang kaitannya dengan TKP," ujarnya.