LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Sosialisasi produk hukum daerah dan penyuluhan bagi pemerintah desa yang di ikuti oleh unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopincam), kepala desa perangkat desa ketua BPD se- kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak-Banten.
Pemerintah desa harus teliti dalam membuat Peraturan desa (perdes), apalagi Perdes yang berkaitan dengan pungutan. Ketelitian dalam membuat Perdes penting dikedepankan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
Untuk itu, sebelum membuat Perdes, sebaiknya pemerintah desa melakukan konsultasi dengan bagian hukum Setda Lebak, agar perdes yang dibuat tidak berbenturan dengan produk hukum yang lebih tinggi, ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Lebak, Wiwin Budiyarti.
Pada tingkat Pemdes ujar wiwin, tidak boleh ada Perdes tentang retribusi, akan tetapi yang ada adalah Perdes yang mengatur tentang pungutan.
"Perdes tentang pungutan boleh dibuat, asalkan ada layanan jasa yang diberikan oleh Pemdes dan tidak bertentangan dengan undang-undang," jelas Wiwin.
Ditempat yang sama, Bripka Bambang S, dalam arahannya mengatakan, Perdes tentang pungutan yang dibuat oleh Pemdes harus berasal dari kegiatan yang legal, sehingga Perdes tentang pungutan tidak dijadikan alibi melegalkan pungutan dari kegiatan yang tidak legal.
" Ketika sumber pungutannya berasal dari kegiatan ilegal, maka Perdesnya itu cacat dan pemerintah desa bisa terseret pada ranah hukum," tegas Bambang S. (A.ABDUROHIM)