Untuk kesekian kalinya Penjabat (Pj) Bupati Tebo Aspan menyampaikan kepada wartawan, agar hasil audit BPK dan Inspektorat segera di lakukan sesuai dengan tahapan dan aturan, Jum'at (2/9/2022).
Setelah 60 hari apa tindakan yang akan diambil, jika sudah sampai di ujung tidak bisa lagi di selesaikan, akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) melalui bidang perdata tata usaha negara (Datun) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, "kata Aspan meyakini.
" Karena mereka adalah perpanjangan tangan Pemerintah daerah (Pemda) sebagai jaksa pengacara negara, "sambung Aspan.
Berakhirnya ketentuan selama 60 hari pengembalian kerugian keuangan negara atas audit BPK tersebut, Aspan memastikan bakal mengevaluasinya, yang sudah berapa dan yang belum berapa.
Aspan melanjutkan, ada beberapa pertimbangan, seperti mereka yang beritikad baik mungkin diantaranya sudah ada yang mengangsur, cuma angsurannya seperti apa.
" Kalau cuma sejuta dua juta itu kan bukan mengangsur namanya, yang jelas itu mekanismenya, "bilang Aspan.
Berkaitan hal ini Inspektorat Tebo melalui Kabid analisa evaluasi dan pelaporan, Agustiawan mengaku belum berani memberikan keterangan lantaran Inspektur sedang mengikuti Diklat Spamen di Surabaya," katanya singkat.
" Diketahui bahwa temuan BPK tahun anggaran 2021 tersebut meliputi empat paket pekerjaan jalan senilai Rp. 1,494 miliar dan 14 pekerjaan pemeliharaan jalan, jaringan irigasi Rp. 3, 115 miliar yang belum sepenuhnya di kembalikan. (ARD)