DPD PEKAT IB Tebo: Dasar Hukumnya Apa, Pemdes Wanareja Klaim Lahan Warga, Itu TKD - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 01 September 2022

DPD PEKAT IB Tebo: Dasar Hukumnya Apa, Pemdes Wanareja Klaim Lahan Warga, Itu TKD

Foto: Istimewa 

TEBOJAMBI, DUASATU.NET- Soal konflik lahan antara masyarakat penggarap dengan pemerintah desa (Pemdes) Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu hingga saat ini masih terus bergulir ditangani serius oleh DPRD Kabupaten Tebo.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Tebo Hafizan Romi Faisal menegaskan, Pemdes Wanareja tidak memiliki dasar hukum yang kuat mengklaim tanah yang di persengketakan dengan warga penggarap sebagai lahan Tanah Kas Desa (TKD).

Pemdes justru tidak berterimakasih kepada warga penggarap, sekarang lahan tersebut menjadi produktif dan dapat menopang penghidupan masyarakat, "pungkas Romi, Kamis (1/9/2022).

" Dulunya lanjut Romi, lahan ini semak belukar/hutan menjadi sarang hama, sekarang sudah produktif, Pemdes Wanareja ingin mengambilnya. Apa dasar hukumnya, lahan yang di sengketakan sudah digarap masyarakat sejak puluhan tahun lalu untuk berkebun bahkan sudah banyak didirikan rumah oleh warga, "tegasnya.

Lahan tersebut, tanah negara atau tanah sisa dari program transmigrasi yang terlantar lalu dikelola warga secara terus menerus dengan itikad baik, sudah sepatutnya diberlakukan peraturan pemerintah yang menyebut, setiap orang yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah tersebut, "kata Romi.

" Kalau TKD mestinya sejak dulu Pemdes menetapkan dan mendaftarkan lahannya sebagai aset dan mensertipikatkannya atas nama Desa, lalu memberikan hak pengelolaan jika masyarakat ingin menggarapnya, justru tidak pernah di lakukan, hal ini dibuktikan sudah di terbitkannya sertipikat atas nama perorangan diatas lahan dan bukan atas nama Desa, artinya tidak ada lahan TKD seperti yang diklaim oleh Pemdes Waneraja, "ujar Romy.

Dalam pasal 24 ayat 2 peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan
pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat, a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya, "jelas Romi.

" Kepada DPR Tebo Romi berharap, saat pengambilan kebijakan nanti dapat melibatkan pakar hukum dan sosial. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda