Kedapatan Nyimpan Shabu, ZF di Ringkus Tim Satresnarkoba Polres Lebak - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 02 September 2022

Kedapatan Nyimpan Shabu, ZF di Ringkus Tim Satresnarkoba Polres Lebak

Pelaku yang berhasil di ringkus Foto: Polres Lebak Polda Banten 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Narkotika berinisial ZF (24) berikut barang bukti jenis shabu, seperangkat alat hisap (Bong) dan 1 unit handphone.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak  AKP Malik Abraham membenarkan mengenai penangkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak terhadap pelaku berinisial ZF (24), "ucap Malik, Jum'at (2/9/2022).

Satu orang pelaku ZF (24) berhasil diamankan oleh unit 1 Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 unit handphone merk Vivo pada Selasa (23/8/2022) lalu, "beber Malik.

Malik melanjutkan, pelaku ditangkap di pinggir jalan di Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

" Saat ini pihaknya lanjut Malik masih melakukan pengejaran kepada para pelaku lain yaitu pemasok shabu yang identitasnya sudah kami ketahui," ucap Malik meyakini.

" Atas perbuatannya tegas Malik, pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (A.ABDUROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda