TANGERANG,DUASATU.NET- Seorang pria berinisial KS alias Oci (52) warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Tigaraksa diduga mencuri 2 unit laptop disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa, Selasa (30/8/2022), "ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol R. Romdhon Natakusuma, Kamis (1/9/2022).
Romdhon menjelaskan, saat kejadian, para guru sedang menggelar rapat di ruang kepala sekolah, kondisi itu di manfaatkan tersangka KS untuk masuk dan menggasak 2 unit laptop.
Kemudian lanjut Romdhon, dalam aksinya tersangka ketahuan lantaran menimbulkan suara gaduh, seorang guru berinisiatif mengecek ruangan. Tersangka kepergok, panik langsung kabur, namun di teriaki saksi, tersangka berhasil diamankan oleh para pedagang dan wali murid saat di gerbang sekolah.
" Petugas yang sedang patroli melintas, langsung mengamankan tersangka, khawatir diamuk massa," ujar Romdhon.
Tersangka saat ini berada di sel tahanan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP, "tegas Romdhon. (EDI)