TANGERANG,DUASATU.NET- Polresta Tangerang berhasil menangkap empat orang pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, mereka adalah R, RI JW dan PR warga Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol R.Romdhon Natakusuma menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan masyarakat bahwa disebuah kontrakan banyak tumpukan jeriken di duga berisi BBM.
"Setelah diselidiki, tempat tersebut lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh para pelaku," ujar Kapolresta, Jumat (2/9/2022).
Para pelaku menimbun BBM dari SPBU dengan cara memodifikasi kendaraan roda empat dan menggunakan sepeda motor bertangki besar.
Sekarang ungkap Romdhon, tidak boleh membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen. Mereka menggunakan sepeda motor dan mobil lalu disedot gunakan selang dipindahkan ke jerigen.
" Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat tidak menimbun BBM bersubsidi dan jika mengetahui adanya penimbunan, segera laporkan kepada petuga kepolisian, "tegas Romdhon.
" Atas perbuatannya keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,"pungkas Romdhon. (EDI)