Deadline 2 Minggu, Tak Ada Perubahan Pelaku PETI Ditindak Sesuai Hukum - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 22 Oktober 2022

Deadline 2 Minggu, Tak Ada Perubahan Pelaku PETI Ditindak Sesuai Hukum

Aktivitas Peti disalah satu lokasi lahan perusahaan/foto: Istimewa 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H. Aspan, menyebut bahwa menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda, terhadap ramainya permasalahan Penambang emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Tebo, kita sudah membuat surat edaran (SE) kepada Camat dan Kepala desa (Kades) untuk memberikan sosialisasi didesa masing-masing, "ucapnya, Jum'at (21/1/2022).

Sosialisasi tersebut diberi waktu selama dua minggu, nanti kita lihat hasilnya dan perkembangannya, "sambung Aspan.

Aspan menjelaskan, sesuai hasil dari kesepakatan rapat Forkopimda kemarin, apabila dua minggu ini tidak ada perubahan, dari sosialisasi yang kita sampaikan akan ditindaklanjuti untuk di lakukan penegakan hukum, "tegasnya. 

Sementara ini beber Aspan, yang paling banyak aktivitas Peti berdasarkan hasil identifikasi Polres Tebo, di Kecamatan VII Koto dan VII Koto Ilir, meski pun ada juga di Rimbo Bujang dan lainnya terbilang kecil. 

Sebagian aktivitas Peti masuk ke wilayah perusahaan, contohnya terang Aspan, di PT TMA ada 18 hektar di lokasi yang sudah ada tanamannya, disela-sela tanaman itulah mereka melakukan penambangan. 

Sebab sampai sekarang kita belum menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) karena Rencana tata ruang wilayah (RTRW) kita baru akan dibahas minggu depan di Jakarta, "kata Aspan.

" Mungkin nanti di dalam RTRW yang baru akan di tetapkan mana yang bisa di lakukan dalam WPR, "pungkasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda