Foto: Ardi duasatu.net
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya Dinas kesehatan Kabupaten Tebo, menerima surat edaran resmi dari Kemenkes SK No 01.05/III3451/2022 tanggal 18 Oktober tahun 2022, yang menyatakan bahwa kepada seluruh Dinkes untuk mengkoordinir atau menghimbau fasilitas daerah kesehatan tidak memberi obat dalam bentuk tersediaan sirup sampai dengan adanya pengumuman dari pemerintah dan ketentuan undang-undang, "imbau Kadis melalui Sekretaris Dinkes Tebo, Syafrial, Kamis (20/10/2022).
" Menanggapi Surat Kemenkes terkait larangan sementara pemakaian obat cair Parasetamol disinyalir ada pengaruh terhadap ginjal, Penjabat (Pj) Bupati Tebo H.Aspan didampingi Sekdis Kesehatan Syafrial, memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti surat menteri tersebut di Kabupaten Tebo dengan mengeluarkan surat Bupati atau surat edaran.
Surat edaran disampaikan kepada para Camat, Kepala puskesmas (Kapus) dan Apotek, untuk sementara tidak menjual obat tersebut sampai ada ketentuan lebih lanjut, "sambung Aspan, Jum'at (21/10/2022).
" Lanjutnya, disamping itu juga kita akan melakukan pengawasan terhadap surat edaran ini, sejauh mana pelaksanaannya, dan jika nanti ternyata ada yang belum melaksanakannya maka akan diambil tindakan, "pungkas Aspan singkat. (ARD)