PT TMA Klaim 70 Hektar Lahannya Rusak Diduga Akibat Aktivitas Peti - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 23 Oktober 2022

PT TMA Klaim 70 Hektar Lahannya Rusak Diduga Akibat Aktivitas Peti

Aktiftas Peti dilokasi PT TMA/foto: Istimewa 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- PT Tebo Multi Agro (PT TMA) perusahan yang bermitra dengan plat merah yaitu PT Tebo Hutama Cipta (PT THC) Badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Tebo mengklaim lahan dan tanamannya di duga telah rusak akibat aktivitas Penambangan emas tanpa izin (Peti).

Humas PT TMA Sakimin, kepada sejumlah wartawan, pada Jum'at (21/10/2022) usai mengikuti audiensi bersama Pj Bupati Tebo H. Aspan dan warga Kecamatan VII Koto dan VII Koto Ilir menjelaskan, bahwa tanaman pokok jenis Akasia Eucalyptus berumur 1 tahun, yang rusak akibat aktivitas Peti seluas 7 hektar.

Kemudian lanjut Sakimin, tanaman akasia Eucalyptus yang rusak lainnya berumur 3 tahun seluas 5,3 hektar dan lingkungan yang rusak di sebabkan aktivitas Peti seluas 70 hektar dan kerusakan lahan saat ini sulit untuk di lakukan rehabilitasi karena kondisinya pasir semua, "katanya.

Dari total izin luas lahan PT TMA sampai tahun 2018 adalah 19200 hektar, yang bisa kita kelola jadi tanaman pokok, 9200 hektar, "beber Sakimin.

Terkait hal ini diakui Sakimin sudah kita laporkan dua minggu yang lalu kepl Polda Jambi, prosesnya saat ini kami sebagai pelapor, dan saksi-saksi sudah di panggil.

" Namun lanjut Sakimin, kemungkinan ada rekomendasi dari Polda ke Polres Tebo dan ada tim Intel sudah datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru sebatas pengecekan TKP, "katanya.

" Lebih jauh Sakimin memaparkan, kerusakan lingkungan akibat aktivitas Peti, terjadi abrasi pasalnya bentuk sungai pokoknya tidak kelihatan dan alirannya tidak deras lagi, jadi kalau banjir kemana-mana.

Aktivitas Peti dimulai dari pagi sampai sore dan tenaga kerjanya direkrut dari Jawa. Awalnya peralatan Peti seperti mesin dompeng yang beraktivitas di lokasi lahan PT TMA lebih dari 30 unit.

Bahkan sering dilakukan operasi dan tindakan persuasif dari Polsek, bahkan Kapolsek nya turun ke TKP selain itu pekerjanya juga pernah membuat surat pernyataan dan bisa di buktikan tapi mereka tetap beraktivitas karena diduga ada yang membekingi, "ungkap Sakimin.

" Sekarang ini di wilayah konservasi yang 70 an hektar itu, ucap Sakimin, masih aktif sekitar 18 Peti, kemudian di jalur masih di sepadan sungai Langsisip, saya lihat 3 hari lalu ada lima Peti. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda