BATANGHARI,DUASATU.NET- Sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan juga Peraturan Bupati Batanghari Nomor 47 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Batanghari Nomor 10 Tahun 2017, tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat Desa.
Secara tegas di jelaskan, perangkat desa, staf perangkat desa di larang merangkap sebagai PNS, TNI, Polri, karyawan perusahaan, anggota BPD, da’i Pemkab, guru honorer, pegawai honorer, petugas pendamping program kementerian, kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), pengurus harian koperasi, Direksi badan usaha milik desa, pengurus harian lembaga adat (Ketua, Sekretaris, bendahara), anggota komisi pemilihan umum, panitia pemilihan Kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) pemilu, pengawas pemilu Kabupaten/
Kecamatan/desa/kelurahan.
Apalagi perangkat desa ini menjadi dua tanggung jawab yang sama-sama terikat karena tertuang dalam kontrak kerja dan sumpah jabatan.
" Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, diduga masih ada merangkap jabatan dan menerima aliran dana sebagai pengurus badan pusat statistik (BPS)
Seperti yang terjadi pada seorang kaur keuangan dan Kasi pemerintahan yang ada di Desa Koto Boyo dan desa Hajran Kecamatan Batin 24 Kabupaten Batanghari.
Sekretaris daerah Muhammad Azan mengatakan, perangkat desa tidak boleh merangkap dua jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku berbentuk jabatan apapun coba lihat di Perbup atau Permendagri, "katanya, Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya kepala BPS Kabupaten Batanghari Hartono di hubungi melalui WhatsApp menyatakan, boleh pak, alasannya ini mengacu pada pedoman pak, tulisnya.
" Lanjutnya tidak ada larangan PNS sekalipun boleh asal berkomitmen menyelesaikan tugas sesuai kontrak, "pungkas Hartono. (ILHAM)