Soal Larangan Paracetamol Dalam Bentuk Sirup, Begini Kata Dinkes Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 20 Oktober 2022

Soal Larangan Paracetamol Dalam Bentuk Sirup, Begini Kata Dinkes Tebo

Foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas kesehatan Kabupaten Tebo, menerima surat edaran resmi dari Kementerian kesehatan SK No 01.05/III3451/2022 tanggal 18 Oktober tahun 2022, yang menyatakan bahwa kepada seluruh Dinkes untuk mengkoordinir atau menghimbau fasilitas daerah kesehatan tidak memberi obat dalam bentuk persediaan sirup sampai dengan adanya pengumuman dari pemerintah dan ketentuan undang-undang, "imbau Kadis melalui Sekretaris Dinkes Tebo, Syafrial, Kamis (20/10/2022).

Syafrial mengatakan, Dinkes Tebo sudah menyiapkan surat edaran yang akan di sampaikan kepada Apotek, Klinik, Rumah Sakit, Puskesmas, praktek Mandiri, yang ada di Kabupaten Tebo yang saat ini surat tersebut sedang di ajukan kepada Sekda Tebo dalam 2 hari ini akan segera di sampaikan, "ucapnya.

Langkah kebijakan ini ungkap Syafrial di ambil oleh Kemenkes, adanya temuan kasus penyakit gangguan ginjal akut progresif, dibeberapa daerah di Indonesia.

" Namun sampai saat ini untuk di Kabupaten Tebo sendiri belum ada laporan, "pungkas Syafrial.

" Secara rinci jenis obat apa saja yang di larang tersebut tidak di jelaskan, namun yang disebutkan disitu hanya obat-obatan dalam bentuk sirup Paracetamol untuk anak umur dibawah 18 tahun, itu yang di larang, "kata Safrial. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda