Soal Buruh PT LAJ Bakal Mogok Kerja, Begini Kata Pj Bupati Tebo dan Disprindagnaker - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 01 November 2022

Soal Buruh PT LAJ Bakal Mogok Kerja, Begini Kata Pj Bupati Tebo dan Disprindagnaker

Audiensi Pj Bupati Tebo, PT LAJ dan PUK beberapa waktu lalu/foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas perindustrian perdagangan dan tenaga kerja (Disprindagnaker) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi akan berupaya untuk memediasi buruh pekerja Lestari Asri Jaya (PT LAJ) pasca audiensi, mereka menganggap tuntutannya belum di realisasikan mengancam bakal mogok kerja pada Kamis (3/11/2022) mendatang. 

Kepala dinas (Kadis) Prindagnaker Tebo melalui Kabid tenaga kerja (Naker) Ali Bato, menjelaskan, bahwa Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT LAJ sudah mengajukan surat himbauan untuk mogok kerja namun pihaknya bersama Mediator Disnaker Provinsi Jambi akan melakukan negosiasi dengan para pekerja.

Mediasi dan negosiasi, rencananya akan di lakukan Rabu (2/11/2022) besok di lokasi PT LAJ untuk melihat progres hasil mediasi dan audiensi bersama Pj Bupati Tebo beberapa waktu lalu, "sambung Ali Bato, Selasa (1/11/2022).

" Menurut PUK tidak satupun realisasi dari hasil mediasi dan audiensi tersebut seperti Fasilitas klinik kesehatan (Faskes), status karyawan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pengadaan mobil antar jemput anak sekolah.

Kemudian lanjut Ali Bato, kita konfirmasi ke manajemen PT LAJ, menurutnya bukan tidak ada progres karena hingga (31/10/2022) sudah dinbuatkan SK pengangkatan buruh harian lepas ke PKWT sebanyak 166 orang, "kata mereka. 

Kalau terkait Faskes ujar Ali Bato,mereka sedang menyusun MoU Puskesmas terdekat dengan perusahaan, jadi saat ini sedang on proses.

Ali Bato melanjutkan, kalau nanti hasil mediasi dead lock, maka Mediator bisa membuat anggaran untuk di bawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Jambi.

Pj Bupati Tebo, membenarkan soal buruh PT LAJ akan mogok kerja, kemarin sudah disampaikan Disprindagnaker, Rabu (2/11/2022) akan ada audiensi yang difasilitasi Disnaker Provinsi Jambi, "ucapnya, Selasa (1/11/2022).

" Bila mediasi tidak terjadi kesepakatan, maka perusahaan akan menempuh jalur hukum, itu yang di laporkan kepada saya kemarin, "pungkas Aspan singkat. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda