TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Menindak lanjuti pembentukan dewan pengupahan kabupaten (Depakab) Tebo yang sempat disoal lamban oleh KSP.KT-FSPSI Tebo, Dinas perindustrian perdagangan dan tenaga kerja, di jawab langsung oleh Kepala dinas (Kadis) Disprindagnaker.
Kadis Prindagnaker Tebo Nurhasanah melalui Kabid Tenaga kerja (Naker), Ali Bato Rabu (7/12/2022) mengatakan, berkaitan dengan Surat keputusan (SK) Depakab sudah di tandatangani oleh Bupati Tebo H Aspan pada tanggal 6 Desember kemarin.
Ali Bato menjelaskan, dengan ditanda tanganinya SK Depakab Tebo, pihaknya berharap karena tugasnya sangat berat, selain menetapkan, merekomendasikan Upah minimum kabupaten (UMK) juga berfungsi untuk mensosialisasikan pembinaan terutama terhadap skala upah di Kabupaten Tebo.
Tidak hanya menetapkan UMK, tapi lebih luas lagi daripada itu, dan tentang UMK sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022. Untuk penetapan UMK di seluruh Indonesia paling lambat hari ini, "kata Ali Bato.
Harapan kita khususnya Depakab Tebo, ungkap Ali Bato, tak hanya menetapkan UMK tapi bisa melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahan, serikat pekerja tentang aturan pengupahan yang harus di laksanakan di perusahaan.
" Kemudian Ali Bato bilang, terhadap serikat pekerja, Disperindagnaker Tebo berharap kerjasamanya untuk selalu mendukung kegiatan yang dilaksanakan Depakab Tebo, mari kita bekerjasama dengan baik, kalau tidak tahun ini mudah-mudahan tahun depan bisa kita tetapkan UMK, "pungkasnya. (ARD)