Kapolres Lebak Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 22 Desember 2022

Kapolres Lebak Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Foto: Polres Lebak Polda Banten 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menghadiri acara pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memiliki ketetapan hukum tetap di laksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis (22/12/2022). 

AKBP Wiwin Setiawan mengatakan,
pemusnahan Barbuk perkara Tipidum yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pelaksanaan salah satu tugas Kejaksaan atau Institusi penegak hukum yang bertugas untuk melaksanakan putusan pengadilan.

" Barbuk yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis shabu seberat 106,8344 gram, Ganja seberat 1,1397 gram, Senjata tajam, 5 buah Handphone serta barang bukti lainnya pakaian, kunci letter T, kunci Ranmor palsu, surat-surat, uang Palsu," beber Wiwin. 

Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir perkara tindak pidana yang ada di Kabupaten Lebak khususnya perkara tindak pidana Narkotika maupun tindak pidana lainnya," kata Wiwin. (A.A.ROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda