Satu Dari Dua Ranperda Kabupaten Tebo di Tunda Pengesahannya Oleh DPR - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 19 Desember 2022

Satu Dari Dua Ranperda Kabupaten Tebo di Tunda Pengesahannya Oleh DPR

Foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- DPRD sah kan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung untuk dijadikan Perda sedangkan Ranperda pengelolaan air limbah domestik di tunda meminta untuk ditunda saat paripurna yang digelar di aula utama Sekretariat DPRD Tebo, Senin (19/12/2022).

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tebo Teguh Arhadi mewakili Pj Bupati Aspan, usai mengikuti paripurna DPRD mengatakan, dari dua Perda yang di ajukan yaitu Perda tentang air limbah domestik meminta untuk difasilitasi kembali oleh Biro Hukum Provinsi Jambi dan perlu di diskusikan lagi isi daripada Perda tersebut.

Dalam waktu dekat stakeholder terkait akan kami minta untuk segera koordinasi dengan DPR ke Jambi menuntaskannya. Karena bagaimana pun juga Perda ini akan kami tunggu sebagai dasar pemberi izin kepada masyarakat, "ucap Sekda.

" Dikesempatan yang sama Wakil ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal kerap disapa (Iday) menjelaskan, bahwa setiap Perda pemerintah harus dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Jambi.

Iday menyebutkan, kita agak terlambat dalam melakukan fasilitasi karena dalam ketentuannya terakhir adalah tanggal 30 November sementara kita kemarin tanggal 5 Desember, "ungkapnya.

Agar tidak terjadi permasalahan, lanjut Iday, tadi kita sepakat dengan Ketua dan Wakil ketua I DPRD Tebo dengan seluruh Fraksi ditunda sampai tahun 2023 untuk pengesahannya.

" Setelah dilakukan fasilitasi di Provinsi, akan langsung disah kan bersamaan dengan paripurna masa sidang pertama tahun 2023, "ujar Iday. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda