LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial AN (25) warga Kecamatan Cibadak dengan cara mengambil keuntungan dari penyedia jasa perempuan praktek pelacuran pada Minggu (4/12/2022) di Kp. Sukamaju RT. 01/04 Ds. Kadu agung timur Kec. Cibadak Kabupaten Lebak Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan penangkapan seorang mucikari pada masa Operasi Pekat II Maung 2022, Selasa (6/12/2022).
Andi menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat ada, sebuah kontrakan sering digunakan praktek prostitusi di wilayah Cibadak, atas informasi itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi kontrakan dan saat dilakukan pengecekan di temukan seorang perempuan bernama (M) dan lelaki hidung belang R als A sedang di dalam kamar.
Setelah diintograsi menurut keterangan R als A, dirinya memesan M melalui pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp550 ribu dan sisanya akan di berikan setelah selesai. Berdasarkan keterangan M dirinya ditawari oleh AN untuk melayani tamu hidung belang berhubungan seks dengan tarif Rp400 ribu dengan kesepakatan AN selaku mucikari yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp50 ribu ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku AN, jadi mucikari sudah sejak tahun 2015 sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah 8 kali di tempat yang berbeda, "ujar Andi.
" Sementara barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp500 ribu, 1 unit HP samsung J4, 1 unit HP redmi9 warna ungu dan tisu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan, "tegas Andi. (A.ABDULROHIM)