TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sedikitnya Satlantas Polres Tebo menindak 32 bukti pelanggaran (Tilang) lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor tanpa kelengkapan lainnya, Minggu (22/1/2023).
Kasat lantas Polres Tebo melalui KBO Lantas Ipda Zahari mengatakan, dalam giat rutin patroli hunting Satlantas telah melakukan penindakan pelanggaran lalulintas berupa Tilang.
" Zahari menegaskan, mereka para pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalulintas di tindak berupa Tilang, diantaranya tidak menggunakan helm, knalpot Brong dan kelengkapan lainnya.
Patroli sistem hunting yang dilaksanakan di Kawasan tertib lalulintas (KTL) oleh anggota Satlantas Polres Tebo yang di pimpin KBO Lantas Ipda Zahari bertujuan untuk meningkatkan agar masyarakat tertib berlalulintas dan menurunkan terjadinya kecelakaan lalulintas di Kabupaten Tebo, "pungkasnya. (ARD)