TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dalam RDP sebelumnya fasilitas pendidikan, kesehatan, antar jemput anak sekolah di klaim PUK KSP KT FSPSI belum terealisasi oleh PT LAJ, "ujar Kadis Prindagnaker melalui Kabid Naker Ali Bato, Rabu (18/1/2023).
" Ali Bato menjelaskan, yang sudah ada progres diakuinya adalah peralihan dari Karyawan harian lepas (KHL) menjadi Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang PKWT menjadi Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tapi belum 100 persen, namun yang sudah capai 100 hanya di Badan unit (BU) 4.
Deadline yang diberikan oleh DPR kemarin, sebulan setelah RDP di laksanakan, status PKWT sudah rampung.
Mengenai fasilitas kesehatan,pendidikan dan antar jemput anak sekolah tadi, pihak PT LAJ berjanji akan segera mengukuhkannya, "katanya.
Sejauh ini Ali Bato mengungkapkan, berkaitan dengan pengadilan hubungan industrial (PHI), kemarin ada deadlock/ jalan buntu, tentang pembayaran hak disaat karyawan PT LAJ mogok kerja.
" Menurut manajemen PT LAJ, mogok kerja mereka para karyawan merupakan tindakan yang ilegal tidak sah. Tetapi menurut pandangan kami tegas Ali Bato setelah mempelajari supaya terang mereka sudah melakukan mogok kerja sesuai dengan SOP aturan undang-undang yang berlaku.
Pandangan kami mogok kerja itu sah, karena ada deadlock semacam ini, mengeluarkan anjuran PUK KSP KT FSPSI Tebo akan melanjutkan gugatan ini ke PHI, "demikian disampaikan Kabid Naker Ali Bato. (ARD)