TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebelumnya Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH HUB) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menjelaskan untuk kegiatan patroli pihaknya mengalami kendala apabila ada angkutan batubara yang parkir di sepanjang jalan dua jalur, lantaran kurangnya rambu larangan parkir, Selasa (10/1/2023) lalu.
Terkait rambu larangan tersebut PJ Bupati Tebo H Aspan mengatakan, Pemkab Tebo sudah melakukan koordinasi dan di tahun 2023 ini sudah dianggarkan, "bebernya, Jum'at (13/1/2023).
"Kita tahu yang dilewati angkutan batubara terpanjang di Kabupaten Tebo adalah jalan Nasional,"tegas Aspan.
Pj Bupati Tebo memaparkan, kami sudah melakukan koordinasi dengan Balai Jalan Nasional Provinsi Jambi, dan tahun 2023 ini sudah dialokasikan.
Sebenarnya bukan itu jawabannya, kita kan sudah tahu bahwa masing-masing perusahaan batubara harus menyiapkan kantong parkir, jadi mau tidak mau harus berhenti di kantong parkir mereka.
"Disitu sudah jelas jam operasional dari pukul 18:00 - 06:00 Wib, kalau merasa masuk kejalan umum harusnya mereka tetap ditilang, "Aspan menegaskan.
Mereka seharusnya menunggu dikantong parkir bukan dibahu jalan tidak dibenarkan mereka itu, kita berpatokan keaturan yang lebih tinggi, ketika buat aturan baru bertentangan dengan yang lebih tinggi cacat demi hukum.
" Salahnya tetap si pengemudi, karena itu tadi ingat jam 18:00 - 06:00 Wib sebelum itu mereka dimana, mereka harus di kantong parkir, tidak boleh dibahu jalan intinya itu tegas, pungkas Aspan. (ARD)