DLH HUB Tebo Terkendala Rambu Larangan Parkir Untuk Menindak Angkutan Batubara di Jalan 2 Jalur - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 10 Januari 2023

DLH HUB Tebo Terkendala Rambu Larangan Parkir Untuk Menindak Angkutan Batubara di Jalan 2 Jalur

Aktivitas kendaraan angkutan batubara di Simpang Niam Kec Tengah Ilir/foto: Ardi duasatu.net 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca Pemkab Tebo rapat Forkopimda dengan masyarakat dan perusahaan batubara yang ada di Kecamatan Tengah Ilir, Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH HUB) bakal memantau dan menindak angkutan batubara yang nekat lewat sebelum jam operasional, pada pukul 18.00 Wib dijalan umum.

Kepala DLH HUB Tebo melalui Kabid Lalin, Herwandi mengatakan, tindakan terhadap angkutan batubara yang pernah dilakukan sebelumnya bersama Satlantas Polres Tebo dengan cara di berhentikan dan di posisikan dikantong-kantong parkir, seperti dirumah makan yang area parkirannya luas.

" Baru diperbolehkan lagi lewat setelah jam 18.00 Wib, "tambahnya. 

Untuk sementara ini di akui Herwandi pihaknya belum berani melakukan tilang kendaraan angkutan batubara, karena banyak resikonya saat dilapangan, di khawatirkan ada yang bermain, "katanya, Selasa (10/1/2023).

" Tindaklanjut berikutnya, kata Herwandi, akan dilakukan sesudah open turnamen sepak bola Gubernur Cup, baru lanjut lagi.

Sedangkan tindakan terhadap angkutan batubara yang melanggar jam operasional akan dilakukan oleh Satlantas Polres dan Dinas Perhubungan, kecuali untuk penertiban kendaraan batubara yang parkir di bahu jalan seperti diperintahkan oleh Pj Bupati, akan ditertibkan oleh Satpol PP Tebo, "terang Herwandi.

" Selain itu ungkap Herwandi, untuk kegiatan patroli pihaknya saat ini mengalami kendala apabila ada angkutan batubara yang parkir di sepanjang jalan dua jalur. 

Karena kurangnya rambu-rambu larangan parkir dijalan dua jalur, kita terkendala saat ingin menindak dan menegakkan aturan tersebut, "tandasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda