TANGERANG,DUASATU.NET- DPRD Kabupaten Tangerang menggelar
Rapat Paripurna DPRD membahas
Rancangan peraturan daerah (Raperda) terhadap pemindahan tanganan barang milik daerah dengan cara penjualan kepada PT Bumi Serpong Damai (PT BSD) TBK dan persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Tangerang.
Ditetapkannya 4 Raperda dengan melalui Pansus berlangsung diruang rapat DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (30/1/2023).
" Dalam penjelasannya Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, 4 Raperda tersebut adalah penanganan sampah, perizinan, pembangunan gedung penamaan modal dan proses perizinan di Kabupaten Tangerang,"jelasnya.
" Selain itu lanjut Zaki, tentang pemindah tanganan barang milik daerah dengan cara penjualan kepada PT BSD TBK oleh Kemendagri dengan persetujuan DPRD dan disetujui oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama PT, BSD TBK,"terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menegaskan, untuk pemindah tanganan dan penjualan barang milik Pemda ada sekitar 19, ruas jalan dengan melalui Pamsus ada 8, ruas jalan nominal ditaksir 12 miliar dengan PT BSD TBK tidak ada PT lainnya, "katanya singkat. (EDI)