RDP Komisi I beberapa waktu lalu terkait pemberitaan perangkat desa Pintas Tuo/foto: Ardi duasatu.net
Plt Kadis PMD Tebo A Malik kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi SK yang dikeluarkan Kades dan rekomendasi Camat, Kamis (26/1/2023).
Malik menegaskan, apabila sudah sesuai dengan prosedur tinggal menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa proses pemberhentian sesuai dengan ketentuan berarti selesai.
Saat ini masih dalam pengkajian dan evaluasi dokumen-dokumen yang di sampaikan oleh Kades karena ada prosedurnya,"tambah Malik.
" Apabila nanti ada tidak sesuai dan tertinggal dengan ketentuan akan kita kaji kembali dengan Camat dan Kadesnya, "kata Malik.
" Diakui Malik selain pengaduan desa Pintas Tuo ada juga perangkat desa lainnya yang diberhentikan Kades dan mengadu langsung ke PMD yaitu Desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu dan semua sudah dipanggil termasuk Kadesnya
Lanjut Malik, Kades menyampaikan hal-hal yang dilanggar perangkat desa seperti surat peringatan (SP) 1 hingga 3 kali namun diulang lagi karena tidak ada perubahan terhadap perangkat desa, sesuai dengan kewenangannya meminta rekomendasi Camat untuk memberhentikan karena sudah sesuai dengan persyaratan, "pungkasnya. (ARD)