LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Peredaran minuman keras (Miras) di sejumlah warung kopi (Warkop) di Lebak Selatan di Kp Lame Copong Desa Karangkamulyan Lebak-Banten masih kerap terjadi, Jum'at (27/1/2023).
Seperti Warkop yang beroperasi di jalan Nasional Bayah-Malingping Kecamatan Cihara ini selain menyediakan pramusaji plus Miras sambil karaoke, meresahkan dan mengganggu ketertiban umum tersebut hingga kini belum ditindak oleh aparat penegak Perda Satpol PP bersama Muspika setempat.
Aan salah seorang warga setempat mengatakan, jika di biarkan oleh pihak Pemerintah Kecamatan khawatir menjadi salah satu permasalahan terutama kriminal, "katanya, Jum'at (27/1/2023).
"Saya lihat ungkap Aan, orang yang berkunjung ke warung semua di bawah umur,mana aparat penegak hukum ketika melihat seperti ini.
Kepada Satpol PP Kecamatan Cihara, Aan meminta dapat di tindak tegas jangan sampai masyarakat yang turun langsung ke warung tersebut. (A.ABDULROHIM)