BATANGHARI,DUASATU.NET- Polres Batanghari menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap Suku Anak Dalam (SAD) dengan korban berinisial A (30) warga dusun Berumbung Bandung.
Pelaku penembakan terhadap warga SAD ini terjadi pada (18/11/2022) lalu, di Desa Padang Kelapo. Di antara PT APL dan jalan batubara Desa padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu,kabupaten Batanghari.
Rekontruksi dilakukan di Mapolres Batanghari diperankan langsung oleh dua orang pelaku yaitu AM (40) dan MN (53). Reka adegan dilakukan untuk melihat gambaran peristiwa sebenarnya, apakah adegan yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini di harapkan bisa meyakinkan pihak kejaksaan bahwa ini adalah kasus pembunuhan dan benar tersangka.
Kapolres Batang Hari, AKBP Bambang Purwanto dalam konferensi pers pada, pada bulan lalu, Selasa (22/11/22), sudah menjelaskan kronologis penembakan tersebut.
" Atas kejadian tersebut, kedua pelaku di kenakan pasal 338 tindak pidana pembunuhan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (ILHAM)