Tim Kejari Tebo eksekusi MPB terpidana korupsi aspal jalan ke Lapas Klas II B Muara Tebo/foto: Ardi duasatu.net
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidsus Wawan Kurniawan di dampingi Kasi intelijen Ari Candra, Jum'at (13/1/2023) mengatakan, Tim Kejari Tebo telah mengeksekusi terpidana korupsi atas nama MPB yang di tangkap oleh Tim Tabur Kejagung dan diserahkan kemarin di Jambi.
Wawan melanjutkan, setelah terpidana MPB diserahkan Tim Tabur Kejagung, malam itu juga langsung di bawa oleh Tim Kejari Tebo untuk dieksekusi.
"Sebelumnya Tim Kejari Tebo dalam penangkapan dan penyerahan terpidana MPB dibantu oleh Tim Tabur Kejagung, "tambah Wawan.
Terpidana MPB ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Muara Niro-Muara Tabun tahun 2013-2015 dengan anggaran kurang lebih Rp26 milyar, "terang Wawan.
Tim penyidik dan penuntut umum dalam persidangan terbukti ditingkat pengadilan negeri dan tingkat banding sampai ketahap kasasi, terpidana mendapat hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta Subsider 2 bulan dengan kerugian negara sebesar Rp2,7 milyar.
" Dijelaskan Wawan, MPB sudah dua kali DPO. Pertama ditangkap Tim Tabur Kejagung, waktu itu terjadi penangguhan penahanan ditingkat kasasi mahkamah agung (MA).
Setelah 1,5 tahun masuk DPO yang kedua kalinya, Kejari Tebo meminta bantuan Tim Tabur Kejagung/Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) akhirnya terpidana dapat di tangkap kemarin di Jakarta di daerah Kramat Jati.
" Diakui Wawan, saat akan di lakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejagung terpidana sempat melawan berusaha melarikan diri dengan cara melompat genting rumah warga dan pihak keluarga mencoba menghalang-halangi, pada akhirnya DPO berhasil di tangkap. (ARD)