Sengketa Pekerja PT LAJ di Kabupaten Tebo Diteruskan Ke PHI - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 12 Januari 2023

Sengketa Pekerja PT LAJ di Kabupaten Tebo Diteruskan Ke PHI

Pertemuan pekerja karyawan PT LAJ dengan Pj Bupati Tebo dan Disperindagnaker dirumah dinas Bupati/foto: Istimewa 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Audiensi dengan Pj Bupati Tebo sudah, bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Disperindag dan naker berkali-kali telah memfasilitasi agar tuntutan ratusan karyawan saat mogok kerja yang jadi haknya dapat dipenuhi oleh manajemen PT LAJ, anak perusahaan dari Royal Lestari Utama (PT RLU).

Kali ini karyawan dan manajemen perusahaan pemegang SK Nomor 430/ Menhut-II/2006, terluas di Kabupaten Tebo pasca mogok kerja, Kamis (5/1/2023) lalu kembali difasilitasi oleh pemerintah di bahas oleh Pj Bupati Tebo dan Disperindagnaker di rumah dinas, Kamis (12/1/2023).

Ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSP FSPSI) Kab Tebo, Eko Pramuna Putra menegaskan, sudah berulang kali dilakukan perundingan mulai di tingkat bawah Bipartit hingga paling atas Tripartit dan dua kali di fasilitasi oleh Pj Bupati Tebo pada bulan Oktober lalu dan Januari hari ini.

Kami berpendapat persoalan ini harus di selesaikan ke Pengadilan hubungan industrial (PHI). Pertemuan disepakati, Disperindagnaker mengeluarkan anjuran risalah diteruskan ke PHI, "tegas Eko.

Eko menyebut, perusahaan sama sekali belum ada upaya konkret, kalau mereka bilang Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sudah selesai, kami KSPSI berpendapat itu tidak terlaksana.

Karena PKWT/PKWTT seharusnya di catatkan ke Disperindagnaker barulah terealisasi dari tuntutan itu. Selama belum tercatat itu artinya belum selesai, "kata Eko.

"Yang jadi tuntutan teman-teman pekerja ucap Eko cukup banyak, sesuai dengan peraturan dan undang-undang luar dari itu, dan kita tidak pernah menuntut hak yang terlalu berlebihan, selagi diatur dalam undang-undang, wajar ketika pekerja menuntut haknya. 

Selain itu lanjut Eko PT RLU merupakan perusahaan induk, ada MKC, Wanamukti Wisesa (WW) dan LAJ, seharusnya kebijakan dikeluarkan oleh perusahaan anak seperti mereka yang bekerja di LAJ bukannya PT RLU.

"Tapi faktanya PT RLU semua yang mengeluarkan kebijakan intermemo, dan semua kebijakan, "pungkas Eko.

Sementara itu melalui Humas resource development (HRD) PT RLU Grup Andre Absoro, menolak untuk diwawancarai oleh sejumlah wartawan terkait hasil pertemuan dengan Pj Bupati Tebo, Disperindagnaker dan para karyawan pekerja PT LAJ. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda