TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ratusan karyawan kembali gelar aksi mogok kerja setelah tuntutan haknya belum juga di penuhi oleh manajemen Lestari Asri Jaya (PT LAJ) meski kerap berunding hingga difasilitasi Pemkab Tebo melalui Disperindagnaker), Jumat (6/1/2023).
Ketua PUK KSP FSPSI PT LAJ, Situmeang menegaskan, sejak Kamis (5/1/2023) lalu ia dan ratusan karyawan kembali mogok kerja untuk yang kedua kalinya dengan tuntutan yang sama yaitu kejelasan status perusahaan, apakah PT LAJ atau Royal Lestari Utama (PT RLU) mengingat ini penting antara pemberi kerja dengan penerima upah, terkait PKWTT dan PKWT serta hal lain yang telah disepakati.
Situmeang dan para karyawan menilai tuntutannya tidak ditanggapi serius oleh PT LAJ, terlihat dari kondisi yang terjadi saat ini. Padahal sebelumnya tuntutan, sudah dibahas melibatkan pihak Disperindagnaker Tebo dan Nakertrans Jambi, "ungkapnya.
" Bukan hanya kami yang tidak di hargai manajemen PT LAJ, pemerintah juga, sebelum mogok kerja terjadi, kami sudah layangkan surat Bipartit tapi manajemen tak mau berunding lalu masalah ini di bawa ketingkat Tripartit dan pihak Disperindagnaker Tebo sudah tiga kali memanggil manejemen, lagi-lagi PT LAJ tak hadir dalam perundingan Tripartit tanpa alasan yang rasional," jelas Situmeang.
Gagalnya perundingan berujung mogok kerja di PT LAJ di benarkan oleh Ketum KSP FSPSI Kab Tebo Eko Pramuna Putra,
secara administrasi PUK KSP FSPSI PT LAJ sudah berkirim surat pada Kamis (29/12/2022), mogok kerja dijadwalkan Kamis (5/1/2023) hingga hari ini, artinya sudah 3 hari, belum ada itikad baik dari manajemen PT LAJ untuk mengabulkan tuntutan mereka, "tegasnya.
" Diketahui manajemen PT LAJ bukan berupaya menyelesaikan tuntutan pekerja, malah mengancam dengan mengatakan mogok kerja tidak sah, "ucap Eko.
Eko menilai, manajemen PT LAJ harusnya malu, tidak mampu selesaikan persoalan karyawannya, malah nambah hal baru mengeluarkan pengumuman, bahwa mogok kerja tidak sah.
Dimana tidak sahnya, sambung Eko, sesuai Kepmenakertrans no 232 tahun 2003 tentang akibat mogok kerja tidak sah, pada Pasal 3, mereka sudah sesuai aturan, jadi harus dibayarkan upahnya, manajemen harus belajar lagi lah, jangan bisanya cuma bikin gaduh dan ngancam pekerja," cetusnya.
Atas hal ini lanjut Eko, meminta agar pemerintah dapat memberikan teguran keras terhadap pemilik SK Menteri Kehutanan No 430/Menhut-II/2006, tanggal 29 Agustus 2006 PT LAJ.
" Saya berharap agar pemerintah dapat memberikan teguran keras kepada PT LAJ, jangan sebatas lisan, kita meminta agar Pj Bupati surati Kementerian Kehutanan melalui dinas Kehutanan Provinsi Jambi, nanti akan di diskusikan dengan Pemkab, dan membawanya ke Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Tebo, "tandas Eko.
Pimpinan DPRD Tebo sudah kita surati untuk menjadwalkan pertemuan dengan pihak pihak yang berkepentingan termasuk Pekerja dan Manajemen PT LAJ, kepada Direksi PT LAJ untuk turun langsung sebab persoalannya sudah berlarut-larut, jangan-jangan Direksi tidak ada yang tau persoalan pekerja dibawah, dan jika pertemuan RDP juga gagal, upaya terkahir adalah ditingkat PHI, "pungkas Eko. (ARD)