Akibat tidak adanya penyiraman jalan yang berdebu oleh perusahaan batubara tersebut masyarakat menyetop angkutan batubara, "kata Sukisman lagi.
Sukisman mengakui sebelumnya memang dilakukan penyiraman oleh perusahaan batubara, tapi tidak maksimal.
Perjanjiannya penyiraman jalan di lakukan dari jam 08.00-05.00 Wib sore, tapi justru mereka PT NAR ingkar, "tegas Sukisman kepada sejumlah wartawan.
Tadi lanjut Sukisman, sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan kita tidak lagi melakukan penyetopan kendaraan angkutan batubara kalau penyiraman di lakukan.
" Masih di rumah dinas Bupati Tebo, salah satu perusahaan batubara yang ada di Kecamatan Tengah Ilir PT Daya Bambu Sejahtera (PT DBS) Dimas menyatakan, jika aturan kesepakatan diterapkan untuk semua perusahaan kami sanggup melakukannya.
" Jadi semua yang melewati Kabupaten Tebo jam 18.00, akan ikuti aturan itu, karena selama ini yang kita tau memang masih ada perusahaan lewat jalan lintas, mengapa lewat kita ikuti yang ada, "ungkapnya.
Kalau aturan ini diterapkan untuk semua perusahaan kami siap, "kata Dimas lagi.
Dimas melanjutkan, kalau untuk penyiraman jalan dari PT DBS ada dua water truck, selama ini diakuinya rutin dilakukan, karena ada spot satu yang hilang dari perusahaan yaitu PDN sudah tidak ada, karena ada sedikit konflik karena tidak disiram.
" Kedepannya sambung Dimas, pihak perusahaan akan membagi lagi spot-spot area untuk jatah penyiraman jalan, "ujarnya meyakini. (ARD)