Warga Mersam Somasi PT ASSB Soal Dugaan Perusakan dan Pencemaran Limbah - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 10 Januari 2023

Warga Mersam Somasi PT ASSB Soal Dugaan Perusakan dan Pencemaran Limbah

Lahan milik M Heri yang diduga dirusak dan tercemar oleh PT ASSB/foto: Ilham duasatu.net

BATANGHARI,DUASATU.NET- Warga Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kab Batanghari Prov Jambi, M.Heri melalui kuasa hukumnya Heriyanto mensomasi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Alam Semesta Sukses Batubara (PT ASSB) atas dugaan perusakan lahan kebun karet dan pencemaran limbah di lahan seluas sekitar 3 Hektar miliki kliennya. 

Heriyanto mengaku mendapat kuasa dari kliennya Heri untuk mengurus haknya dari kewajiban perusahaan yang melakukan aktivitas di sekitar kebun karetnya dan menurut kami, pihak perusahaan bertanggungjawab jika dugaan ini terjadi dan secara kasat mata hal itu sudah terjadi, Selasa (10/1/2023).

Surat yang di layangkan kata Heriyanto baru somasi pertama tujuannya langsung ke Direktur Utama PT ASSB. Dalam menanggapi dan memberikan somasi pertama tentang dugaan perusakan dan pencemaran limbah, pihak PT ASSB sudah melakukan pengerusakan di tanah milik M. Heri yang memiliki dasar surat keterangan jual beli dengan Ansori, warga Kecamatan setempat seluas lebih kurang 3 Hektar, tahun 2015 lalu.

Pengerusakan terjadi di lokasi pinggir lahan kebun karet M. Heri dengan menumpuk tanah galian tambang atau Disposal, dengan menggunakan alat berat tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik tanah, sejak tahun 2022 lalu.  

Perlu diketahui ditanah atau lahan kebun karet terus ditempati oleh M. Heri dan di lakukan aktivitas menyadap karet setiap hari dan dalam lahan kebun karet lebih kurang seluas 3 hektar terdapat batang karet sebanyak 1400 batang. Lebih kurang seluas lebar 2 meter dan panjang 180 meter dirusak oleh pihak PT ASSB, dengan total batang karet sebanyak 400 batang.

“ Disini kami menilai bahwa PT ASSB telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 406 KUHPidana, tentang Perusakan dan pencemarnan limbah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (ILHAM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda