Aktivis LSM Menduga Batu Bara Ilegal Berkedok Koperasi Terjadi di Situregen Kab Lebak - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 20 Februari 2023

Aktivis LSM Menduga Batu Bara Ilegal Berkedok Koperasi Terjadi di Situregen Kab Lebak

Lokasi tambang batubara di Situregen/foto: A.Abdulrohim duasatu.net

LEBAK-BANTEN,DUASATU.NET- Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) LP-KPK Didi Suwardi mencium aroma dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum mafia tambang terkait maraknya praktik pertambangan batubara ilegal mining berkedok koperasi di Desa Situregen.

Menurut hasil kajian aktivis Didi Suwardi ditemukan sejumlah kejanggalan yang di lakukan oleh koperasi yang anggotanya penambang batubara di wilayah Desa Situregen Kecamatan Panggarangan Lebak Banten. 

Didi mengaku sudah mengecek secara langsung tidak ditemukan keberadaan kantor koperasi Cakra buana seperti di keluhkan para penambang katanya wajib membayar iuran dengan sistem Rp100 ribu/ritasi dan memaksa untuk menjadi anggota dengan mengintimidasi lokasi lahan, "katanya Senin (20/2/2023).

" Dijelaskan Didi, saya melihat dengan beredar opini, ketua koperasi menekan kepada penambang untuk membayar pajak, sementara koperasi baru berjalan beberapa bulan. Menurut Didi, sangat tidak relevan barang ilegal di kenakan pajak.

Pihaknya lanjut Didi berharap lembaga atau dinas terkait untuk mengkaji ulang dan selain itu kepada aparat penegak hukum untuk segera di sikapi. tegasnya.

Selain itu Didi memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan usaha kecil dan menengah No 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian, pasal 12 di sebutkan mengenai tata cara pendirian koperasi.

Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian koperasi dan UKM dan/ atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/ Kota sesuai wilayah keanggotaannya. 

" Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya. (A.ABDULROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda