TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Adalah RG (17) seorang pemuda nekat bakar rumah orang tuanya gegara biaya nikah, di Desa Karya Bakti RT02/04 KM 07 jalan lintas Tebo Kelurahan Tebing Tinggi Kec Tebo Tengah Kab Tebo Prov Jambi, pada Sabtu (4/2/2023) lalu, perkaranya masuk tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Kamis (16/2/2023).
Dengan tangan terbelenggu tanpa rasa penyesalan, RG langsung di giring oleh Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah.
Pelimpahan tahap II anak nekat bakar rumah orang tuanya tersebut di terima oleh bidang pidana umum Kejari Tebo. (ARD)