Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur pada Inspektorat Kab Tebo, Hari Sugiarto, usia mengikuti Rakor pengendalian Inflasi bersama Pj Bupati Tebo H Aspan, di pendopo rumah dinas Bupati, Senin (27/2/2023).
Hari Sugiarto menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah menginventarisir beberapa perangkat daerah atau pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN.
Ada sebagian memang sudah masuk namun sebagian lagi masih dalam persiapan untuk menyampaikan laporan, "kata Hari Sugiarto.
Ditegaskannya berkaitan dengan hal ini kata Hari Sugiarto sudah diinstruksikan secara lisan maupun tertulis agar dapat menyampaikan LHKPN.
Sementara penyampaian LHKPN ini terakhir di bulan Maret, tentunya sebelumnya kita usahakan sudah harus Clear semua. Laporan yang disampaikan terdata dengan baik,"ucap Inspektur.
" Untuk wajib LHKPN tegas Hari Sugiarto, berlaku bagi seluruh pegawai ASN". Terutama bagi mereka pejabat Eselon di wajibkan untuk mengisi LHKPN, "tandasnya. (ARD)